tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesawaran, Jumat 11 Juli 2025 Polres Pesawaran , Polda Lampung – Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan laut. Melalui kegiatan pengecekan dan sosialisasi, jajaran Polsek bersama unsur Muspika turun langsung ke Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kamis (10/07/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB tersebut dihadiri oleh Camat Teluk Pandan, Babinsa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat setempat. Dalam kesempatan itu, petugas memberikan penyuluhan mengenai bahaya penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan (bom ikan) serta dampak merusak yang ditimbulkannya terhadap ekosistem laut dan keselamatan manusia.

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, melalui Bhabinkamtibmas Aipda Rakamigo menyampaikan bahwa praktik bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku sendiri dan merusak biota laut.
“Selain merusak terumbu karang dan habitat ikan, penggunaan bom ikan juga berisiko mengancam jiwa. Kita tidak ingin ada korban jiwa ataupun kerusakan lingkungan” ujarnya.
Petugas juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi hukum bagi yang terbukti menyimpan atau menggunakan bahan peledak. Sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, pelaku dapat dikenakan hukuman berat.
Selain penyampaian hukum, kegiatan ini juga diwarnai dengan dialog humanis dan ajakan kepada masyarakat untuk cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
“Kami berharap kesadaran bersama dapat tumbuh, sehingga laut kita tetap lestari untuk anak cucu kita nanti,” tambahnya
Kegiatan yang berlangsung berjalan aman dan kondusif. Warga yang hadir menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan pesisir.