tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kampung setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Dari informasi masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan benar, pada pukul 20.30 WIB, Tekab 308 berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (8/6/25).
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial ES (41) warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 bungkus plastik warna ungu berisi daun dan batang kering yang berisi ganja, 1 buah korek api gas, serta 9 lembar kertas papir di saku celana bagian depan sebelah kiri milik tersangka.
“Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Padang Ratu juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam membantu Kepolisian memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus komitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” tandasnya.