Polsek Pagelaran Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

13/08/2023 20:42:00 WIB 136

Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| Kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Bernomor Polisi BE 2126 UF  yang terjadi Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada 29 Juni 2022 silam berhasil diungkap Aparat kepolisian Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan Pelaku utama pencurian, berinisial VR alias Novan (25) warga Pekon Mulang Maya, Kota Agung Timur, Tanggamus berhasil diamankan Polisi pada (11/8) dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Tanggamus karena kasus penganiayaan.

Menurut Hasbulloh, VR alias Novan ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2126 UF milik korban Sunaryadi (24) warga Pekon Ganjaran.

Saat dicuri sepeda motor tersebut sedang diparkirkan di halaman kantor Pekon Ganjaran dan ditinggalkan pemiliknya pergi kerumah orang tuanya yang tidak jauh dari TKP.

"Setelah korban kembali lagi, korban tidak lagi melihat sepeda motornya yang terparkir di depan kantor pekon tersebut, sehingga ia melapor kejadian itu ke Polsek Pagelaran lantaran mengalami kerugian sebesar Rp17.700.000,-," ujar Iptu Hasbulloh saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (14/8/2023) siang.

Disampaikan Kapolsek, dalam proses interogasi, pelaku VR mengaku pencurian itu tidak dilakukannya sendiri, tapi bersama  seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Ia juga mengatakan, sepeda motor hasil pencurian oleh pelaku telah dijual ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat, seharga Rp.6 juta dan uangnya telah habis dipergunakan untuk bersenang-senang.

"Pelaku penadahan yang membeli sepeda motor dari kedua pelaku ini telah berhasil kami tangkap pada September 2022 yang lalu dan saat ini sudah selesai menjalani vonis pengadilan," bebernya

Lebih lanjut ia mengatakan, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

in Hukum

Share this post