tribratanews.lampung.polri.go.id. Polsek Palas berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika di kecamatan Palas pada Selasa, 12 November 2024. Yang dipimpin oleh anggota Polsek Penengahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Muhyi Kurnain, di Jalan Raya Palas, Dusun Muara Badas, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara, membenarkan penangkapan pelaku berinisial MAP, pria berusia 21 tahun ini merupakan warga Bali Agung, Kecamatan Palas, yang berprofesi sebagai petani.
“saat petugas sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Palas dan melihat seorang pria pengendara motor yang mencurigakan” ujarnya
“Saat diperiksa, ditemukan satu plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku depan pelaku” lanjutnya
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut ia beli dari seseorang bernama D seharga Rp200.000.
“barang haram ini pesanan dari temannya, yang berinisial Z, dan saat ini pemberi dan pemesan terus kami lakukan penyelidikan” pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu, sebuah ponsel Realme biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2558 EU.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, pelaku terancam penjara lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kapolsek Palas juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Kerjasama warga sangat penting dalam menjaga lingkungan bebas narkoba