Pringsewu| Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil menangkap satu dari dua pelaku curanmor yang berhasil menggasak sepeda motor trail Honda CRF seharga Rp.28 juta di Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu, pada Senin (6/5/2024) lalu.
Pelaku yang diamankan, RT (34), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Dia diamankan polisi di area pasar Pagelaran pada Kamis (9/5/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Sebelum ditangkap, pelaku terpantau oleh polisi menawarkan salah satu komponen sepeda motor hasil curian (Knalpot) melalui salah satu platform media sosial seharga Rp.1,2 juta. Polisi yang curiga barang yang dijual tersebut adalah milik korban kemudian melakukan penawaran dan setelah deal lalu mengajak bertransaksi Cash On Delivery (COD).
Tak curiga sedang dipancing, pelaku kemudian menemui polisi yang menyamar jadi pembeli di Pasar Pagelaran. Polisi langsung menyergap pelaku saat datang dan juga mengamankan kenalpot yang hendak di jual.
"Awalnya pelaku mengelak, namun saat polisi mengungkapkan sejumlah alat bukti pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Pelaku juga akhirnya menunjukan barang bukti sepeda motor Hasil curian yang disembunyikan dirumahnya," ujar Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (12/5/2024).
Lanjut Kapolsek, dalam proses interogasi pelaku juga menyebut keterlibatan satu rekanya dalam pencurian tersebut, namun saat dilakukan upaya penangkapan rekanya tersebut sudah kabur dan saat ini terus diburu oleh polisi.
Iptu Jumbadio menjelaskan, jika sepeda motor yang dicuri oleh RT dan rekannya adalah milik Nida Ariawati (37) warga Pekon Sidodadi Pardasuka.
Menurut korban, Sebelum hilang sepeda motor tersebut sedang diparkirkan anak korban di garasi rumahnya dan ditinggal masuk kedalam rumah dengan posisi kunci kontak masih terpasang dan pintu garasi tidak ditutup.
"Tak lama ditinggal masuk, korban mendengar ada suara orang mengucap Assalamualaikum namun tidak melihat ada tamu, setelah itu korban keluar rumah dan melihat sepeda motor yang terparkir di garasi sudah sudah raib," ucap perwira pertama polri yang biasa dipanggil Jumbo tersebut.
Menurut kapolsek aksi pencurian tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku. Ia juga mengungkapkan Selain mengamankan sepeda motor hasil curian pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain.
"Diantaranya 1 buah kunci leter T dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X yang di pakai pelaku saat melakukan aksi pencurian," bebernya.
Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah di amankan di mapolsek Pardasuka. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan pemberatan.
"Pelaku terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara." Tandasnya