Polres
Pringsewu--Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menangkap seorang pelaku
pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beroperasi di salah satu rumah kos di
Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Prov.
Lampung.
Kapolsek
Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengungkapkan, pelakunya Denni (40)
warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
"Penangkapan
pelaku bermula dari ditemukannya keberadaan Handphone (Hp) curian merek Vivo
Y2," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 6
Februari 2022.
Ditambahkan
Ansori, Hp tersebut didapati sudah di tangan orang lain, yakni saudari IW (37)
warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran.
Berdasar
keterangan saksi IW, HP tersebut didapat dari pemberian suaminya atas nama
Denni. Lantas petugas melacak keberadaan Denni.
Tekab
308 Polsek Pringsewu Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Denni,
Jumat, 4 Februari 2022, sekira pukul 00.30 WIB di rumah kos Kelurahan Pringsewu
Timur, Kecamatan Pringsewu.
Diketahui,
polisi menangkap Denni berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B- 74 / I / 2022
/POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SEWU KOTA,
05 Januari 2022. Korbannya, anak di bawah umur berinisial IOAM (13)
warga Kecamatan Ambarawa.
Ketika
itu, Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban bermain di kamar
kos Septi (22) di Kelurahan Pringsewu
Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Korban
meninggal HP tersebut di kamar kos Septi. Kemudian pergi bersama temannya.
Namun setelah kembali ke kamar kos tersebut, HP itu sudah tidak ada di
tempatnya semula. Ironisnya, Septi juga tidak mengetahui keberadaan HP itu.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 2.675.000.
Kepada
polisi, pelaku Denni mengaku telah mencuri HP merk Vivo Y2 milik korban pada
saat HP itu berada di kamarnya Septi.
Atas
perbuatannya itu, Denni dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat Denni dengan pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman
penjara maksimal tujuh tahun penjara