Polres Tanggamus–Seorang tersangka pencurian baterai lampu penerangan jalan
umum (LPJU) ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus. Tersangka berinisial DI
(34) merupakan warga Dusun Branti II, Rt/Rw 009/003 Kelurahan Branti Raya
Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Tersangka ditangkap usai melakukan aksinya di jalan
raya Pekon Tiuh Memon dan jalan raya Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung
bersama seorang rekannya yang kabur dari lokasi.
Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka kerap
kali melakukan pencurian batrai lampu penerangan jalan umum di wilayah
Kabupaten Tanggamus dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa
sepeda motor honda beat warna putih biru yang digunakan pelaku, 6 baterai panel
lampu jalan berwarna hitam dan 2 buah karung.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi
mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat melakukan aksinya
“Tersangka ditangkap kemarin Rabu (29/12/21) pukul
04.30 WIB, saat berada di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung,” ungkap
Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi,
S.I.K, Kamis (30/12/21) pagi.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka,
dalam aksi kejahatannya ia melakukan pencurian bersama rekannya yang kabur dari
lokasi, sehingga terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan
keterangan pelapor Fatah Hurijal Al Mutaqin yakni pada Jumat tanggal 17
Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian
dengan pemberatan berupa 40 buah baterai lampu penerangan jalan umum bertenaga
surya.
Kejadian bermula ketika pelapor mendapatkan informasi
bahwa lampu penerangan jalan yg berlokasi di jalan raya Pekon Banjar Agung Ilir
sebanyak 4 tiang, Pekon Tiuh Memon, 3
tiang, Pekon Way Jaha sebanyak 7
tiang dan Pekon Rantau Tijang sebanyak 6 tiang telah hilang baterai
LPJUnya.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian
sekitar Rp128 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,”
jelasnya.
Adapun kronologis penangkapan, setelah pihaknya
menerima laporan dan melakukan pengintaian bersama pelapor, kemarin Rabu
tanggal 29 Desember 2021 pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon
Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus teridentifikasi dua orang pelaku.
Salah seorang pelaku tersebut memanjat tiang lampu
penerangan jalan panel tenaga surya lalu mengambil baterai sebanyak 2 buah
sedangkan satu orang lainnya menunggu di bawah.
Melihat kedatangan petugas, seorang laki-laki yang memanjat meloncat turun
dan melarikan diri ke arah perkebunan sehingga seorang yang berada di diatas
motor berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah diintrogasi pelaku yang berhasil ditangkap
tersebut mengakui bahwa bersama rekannya berinisisl TA yang melarikan diri
untuk mencuri aki panel lampu jalan dan TA telah berkali-kali melakukan
pencurian aki panel lampu jalan di Jalan Raya Kecamatan Pugung.
“Saat diamankan, para pelaku melakukan pencurian
dengan cara memanjat tiang lampu kemudian merusak box baterai dan mengambil 2
buah baterai LPJU yang berada di dalam box baterai tersebut,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan
tersangka, hasil mereka melakukan pencurian baterai LPJU dijual ke wilayah
Natar.
“Menurut tersangka bahwa baterai dijual ke loak di
Natar seharga Rp10 ribu per kilogram,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di
Mapolsek Pugung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363
KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya.