https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor) yang terjadi di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Korban dari kejadian ini adalah Supriyanto (26), warga Dusun Merabung I Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario Nopol B 6081 VNK ketika istri korban sholat di rumah adiknya pada Kamis, 03 Agustus 2023, sekira jam 18.30 WIB, lalu.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah RS alias Aris (44), warga Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus. Satu pelaku lainnya, ID (50), warga Kecamatan Pugung, masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.
Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H mengungkapkan kronologi penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah serangkaian tindakan penyelidikan yang mengarah pada RS alias Aris dan ID sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
"Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar jam 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap RS alias Aris di rumahnya di Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus," ungkap Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis 18 Januari 2024.
Dari pengakuan RS alias Aris, diketahui bahwa ia bersama rekannya, ID, melakukan pencurian sepeda motor. RS alias Aris kemudian dibawa ke Polsek Pugung Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam, dengan nomor polisi B 6081 VNK," ujarnya.
Kronologis kejadian pada Kamis, 03 Agustus 2023, sekitar pukul 18.28 WIB, di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, mencatat bahwa istri korban bernama Sundari mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 6081 VNK.
Istri korban memarkirkan sepeda motor di rumah adiknya, Andi Prayoga dengan mengunci stang untuk melaksanakan sholat Magrib. Namun, saat keluar rumah sekitar pukul 18.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
"Akibat kejadian itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Pugung untuk tindakan lebih lanjut," jelasnya.
Proses hukum terhadap RS alias Aris dan pengejaran terhadap ID akan terus dilakukan demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara menurut RS, awalnya nongkrong di Dusun Merabung, selanjutnya meminjam motor teman saya dengan alasan mencari uang bersama ID. Kemudian melihat motor korban diparkirkan.
"Teman saya IDI turun dan mendorong motor tersebut, di step oleh saya. Saya simpan di rumah kosong dusun kedatuan," kata RS di Polsek Pugung.
Alasan RS melakukan pencurian, diakuinya lantaran dipicu hendak menebus gadai sepeda motor pribadinya. "Rencananya motor tersebut mau saya jual untuk menebus gadai motor saya," tutupnya. (*)