Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung gulung seorang pengedar uang palsu (Upal) asal Kota Metro.
Modus pelaku inisiai AG (42) yakni dengan membeli rokok di warung warga menggunakan uang palsu.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.m mengatakan, aksi terakhir pelaku menyasar Dedi Purnomo (43) selaku pemilik warung kelontong di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, pada Rabu (20/3/24) kemarin.
"Pelaku AG kini berhasil kami tangkap dengan barang bukti berupa uang palsu Rp. 1 juta dan 9 bungkus rokok yang sudah dibelinya dari warung," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (21/3/24) siang.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku AG mendatangi warung Dedi pukul 09.00 WIB.
Disana pelaku membayar 1 bungkus rokok seharga Rp.26 ribu menggunakan uang pecahan Rp.100 ribu.
Awalnya korban tak sadar dan asal terima saja uang tersebut. AG pun pergi dengan kembalian Rp.74 ribu uang asli dan sebungkus rokok.
"Namun, ketika korban mencermati uangnya, ternyata palsu, Dedi yang masih hafal dengan wajah dan sepeda motornya langsung mengejar pelaku," terang Kapolsek.
Masih dikatakan Kapolsek, AG berhasil diringkus Polisi, pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Penangkapan AG dibantu oleh korban dengan cara membuntuti hingga ke wisata kuliner pasar baru Rumbia.
Setelah dilakukan penangkapan dan diperiksa, pelaku AG merupakan warga Dusun Jl. Banteng, Kelurahan Hadi Mulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
"Saat ditangkap, hari itu pelaku sudah berencana akan mengedarkan uang palsu yang dibawanya sebanyak Rp. 1 juta," imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AG diduga berkeliling dari warung ke warung untuk menyebarkan uang palsu.
Modusnya sama, pelaku membeli rokok di warung menggunakan uang palsu, untuk mendapatkan kembalian uang asli dari para korban.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa uang palsu senilai Rp.1 juta siap edar, uang asli senilai Rp.890 ribu, 1 unit Hp merk vivo warna merah, 9 bungkus rokok, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Vega R telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, Tentang mata uang," pungkasnya. (Humas LT)