tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur, Sabtu 19 Juli 2025 – Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus perjudian yang meresahkan masyarakat.Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sekampung AKP Eko Budiarto langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, Jum'at dinihari (18/7/25). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pria yang tertangkap tangan sedang bermain judi kartu remi, dengan inisial AH (28), RR (25), RA (32), SE (48) warga kec sekampung dan EE (38), EP (35) warga kec. Marga Tiga.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Jum'at (18/7/25) sekira pukul 00.30 Wib yang menginformasikan adanya aktivitas sekelompok orang yang sedang bermain judi di salah satu lokasi di desa Jadimulyo.
