tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menimpa seorang wanita bernama Ardila (30), warga Desa Gedung Harta Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung selatan. Sabtu (30/11/24)
Dua tersangka yaitu SL (28) dan RPJ (17) yang masih berstatus pelajar, berhasil diamankan petugas setelah melakukan aksi pencurian dengan modus menggunakan kartu ATM milik korban.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin, 25 November 2024, ketika korban Ardila meminta bantuan kepada tersangka SL untuk menjemputnya di Metro dan membawanya ke Seputih Banyak.
Dalam perjalanan tersebut, kata Kapolsek, korban meminta SL untuk mengangkut koper berisi pakaian dan tas berisi dompet serta sebuah kartu ATM BRI miliknya.
“Setelah tiba di salah satu Karaoke yang berada di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah, korban menyadari bahwa kartu ATM-nya telah hilang,” kata Kapolsek.
Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi, lanjutnya, korban tidak menemukan kartu ATM tersebut. Kemudian korban menghubungi pihak Bank untuk memblokir kartu ATM dan mengecek transaksi.
“Ternyata, kartu ATM tersebut telah digunakan untuk menarik uang sebanyak Rp. 51 juta di ATM Mini yang ada di Kecamatan Seputih Raman. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Seputih Banyak,” imbuhnya.
Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Seputih Banyak segera melakukan penyelidikan.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Yuniar selaku penjaga ATM Mini, penarikan uang dilakukan oleh seorang pria yang mengenakan helm putih dan jaket abu-abu dengan menggunakan sepeda motor jenis CRF.
Alhasil, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial RPJ, pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya yakni di Kampung Buyut Baru, Seputih Raman, Lampung Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, RJP mengaku telah menerima kartu ATM dari SL beserta PIN-nya. Kemudian SL meminta bantuan RJP untuk menarik uang sebesar Rp. 51 juta lalu memberikan uang tersebut kepada SL.
“Tak berselang lama, SL pun berhasil diamankan Polisi di kediamannya, yakni di Kampung Buyut Baru, Seputih Raman, Lampung Tengah,” ungkapnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa kartu ATM milik korban dan pakaian serta kendaraan yang dipakai pelaku saat menarik uang korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.