Polres Lampung Tengah- Ops Antik Krakatau 2022, Anggota Unit
Reskrim Polsek Seputih Banyak Menangkap Pelaku Berinisial SRT Als Bledog (39)
Warga Kamp.Sri Bawono Kec.Seputih Banyak Kab.Lampung Tengah Karena Kedapatan
Memiliki Narkotika Jenis Sabu Di Danau Tirta Ganga. Minggu (20/3/2022) Pukul
16.30 WIB
Menurut Keterangan
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H, M.H, Mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, Anggota Reskrim Sedang
Melaksanakan Patroli Hunting Mencurigai Gelagat Pelaku Yang Sedang Menunggu Di
Pinggir Danau Tirta Gangga Dan Hendak Menyebrang Ke Danau Untuk Menuju Ke
Keramba Ikan.
Pada Saat Anggota
Mendekati Pelaku, Saat Itu Juga Pelaku Membuang Sebungkus Rokok Merk Samporna
Mild Ke Dalam Danau. Selanjutnya Dilakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku Namun
Pelaku Melakukan Perlawanan Dengan Cara Melompat Ke Dalam Danau Dan Berenang
Menuju Ke Tengah Danau.
Dengan Sigap Anggota Unit
Reskrim Polsek Seputih Banyak Langsung Mengejar Pelaku Dengan Perahu Kayu Yang
Ada Di Pinggir Danau Tersebut Dan Pelaku Berhasil Di Amankan Berikut Barang
Bukti Berupa Satu Paket Sabu Di Dalam Bungkus Rokok Yang Dibuang Pelaku Ke
Dalam Danau.’’Jelas Chandra
Lebih Lanjut Pelaku SRT
Als Bledog Kami Bawa Ke Polsek Seputih Banyak Berikut Barang Bukti (Satu) Buah
Plastik Bening Yang Terdapat Serbuk Kristal Yang Di Duga Sabu Dengan Berat 0,20
Gram Guna Penyidikan Dan Pengembangan Lebih Lanjut,”Tambahnya
Pelaku SRT Als Bledog Dijerat Dengan Pasal 112 Ayat ( 1 ) Dan Atau Pasal 127 Ayat (1) Hurup (A) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Setiap Orang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dan Atau Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Dipidana Dengan Hukuman Penjara Selama 4 Sampai 12 Tahun Penjara.“Demikian Pungkasnya (Humas LT)