Polsek Seputih Mataram Berhasil Amankan Seorang, Diduga Miliki Sabu

25/10/2023 14:03:00 WIB 859

Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus seorang pria inisial MA (43) warga  Kampung Qurnia Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, karena diduga menyimpan Narkotika jenis sabu. Selasa (24/10/23) sekira pukul 17.00 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Sansoto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi. Rabu (25/10/23).

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya MA yang diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Seputih Mataram.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung Iptu Budi, kemudian anggota Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan Di Sebuah rumah yang berlamatkan di  Kampung Qurnia Mataram Kec. Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah, pada saat melakukan penangkapan tersangka sedang menuju kerumah yang mana pada saat itu sedang di lakukan pengerebekan oleh Polsek Seputih Mataram di rumah tersangka yang tidak diketahui oleh pelaku, kemudian tersangka berhasil diamankan serta dilakukan pengeledahan dan di tenemukanya barang bukti berupa 1 (satu) plastic kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas rokok saat di lakukan pengerebekan.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

in Narkoba

Share this post