Polsek Seputih Mataram Berhasil Mengkap Pelaku DPO Narkoba Dirumahnya

22/09/2021 20:58:29 WIB 627

Polres lampung Tengah-Kurang Lebih 16 bulan diburu, DPO Narkoba Polsek Seputih Mataram, Lqmpung Tengah ( Lamteng). Akhirnya  WS Als Wahyu (37) warga dusun I Kampung Tua Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lamteng, behasil ditangkap dirumahnya, Selasa, 21 September 2021, sekira jam 14.00 Wib," kata Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K,

 

Penangkapan pelaku itu, setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota dan mendapat informasi bahwa WS Als Wahyu berada dirumahnya.

 

Setelah diketahui keberadaan pelaku,  kami perintahkan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram melakukan penangkapan terhadap WS Als Wahyu." Selain menangkap pelaku petugas juga berhasil menyita kembali 11 bungkus plastik kecil klip bening sisa pakai, 2 buah  kertas timah rokok yang di linting dan 1 buah bong, 5 buah kaca pirek, 1 buah korek api gas warna pink, 2 bungkus kotak rokok merk sampoerna, dikamar WS Als Wahyu," lanjut Yudi.

 

Dikatakan Yudi, sebelumnya, Selasa 05 Mei 2020 lalu, sekira jam 22.00 Wib, lebih dulu, Dafi Ibrahim dan Wintoko, ditangkap di samping kamar mandi Balai Adat Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lamteng, sekarang sedang menjalani hukuman. Sebagai barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver, 1 unit dan sepeda motor Merk Honda Beat warna orange.

 

" Selain itu, Anggota kami juga menyita barang bukti lainya yakni, seperangkat alat hisap berupa 1 buah bong warna hijau dan 2 buah perengkat pipet, 2 buah pipet, 3 buah korek api warna hijau, kuning  dan biru serta 1 buah jarum kertas timah rokok merah, 2 buah jarum kertas timah rokok hijau, 1  bungkus plastik kecil bekas bungkus sabu, 1 bungkus plastik besar bekas bungkus sabu dan 3 buah cotton bud warna hijau," ungkapnya.

 

Ditambahkan Iptu. Yudi, pelaku WS Als Wahyu berikut barang buktinya sudah di bawa Ke Polsek Seputih Mataran,

 

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya  WS Als Wahyu kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 penjara.

in Hukum

Share this post