Polsek Seputih Surabaya Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curat

01/11/2023 09:16:00 WIB 881

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Selasa (31/10/23) sekira pukul 02.00 WIB.

Para pelaku adalah HS (39) dan DDP (32). Keduanya merupakan warga Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka diduga telah melakukan pencurian berupa 5 panel tenaga surya bantuan dari Pemerintah untuk para kelompok tani yang berada di peladangan Kampung Sidodadi, pada Jum'at (27/10/23) sekira pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, S.IP mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Rabu (1/11/23).

Kapolsek mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Setyono (58) selaku Ketua Kelompok Tani Kampung Sidodadi.

Para pelaku diduga telah melakukan pencurian berupa 5 lembar panel tenaga surya merk solar Panel 330 WP jenis alumunim dengan ukuran panjang per lembar 190 cm x 97 cm yang terletak di peladangan Kampung Sidodadi, Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Dimana, 5 panel tenaga surya tersebut merupakan bantuan dari Dinas Ketahanan Pangan program IAT Tenaga Surya Tahun 2021 untuk para kelompok tani Kampung Sidodadi.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang lebih kurang sebesar Rp. 29.500.000,- (Dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya," kata Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban sambung Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku," imbuhnya.

Alhasil, HS dan DPP diringkus oleh petugas di kediamannya masing masing, tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Tang, 2 buah kunci pass dan 14 belas baut taping.

Selain itu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksinya, juga turut diamankan petugas.

"Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

in Hukum

Share this post