Polsek Simpang Pematang Sosialisasikan Nomor Layanan Aduan Cepat

13/09/2024 14:20:00 WIB 121

tribratanews.lampung.polri.go.id   Personel Polsek simpang pematang sosialisasikan nomor layanan aduan cepat Kapolres Mesuji serta melaksanakan patroli dialogis di pasar simpang pematang

Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji – Personel Polsek Simpang Pematang melaksanakan kegiatan patroli dialogis serta sosialisasi nomor aduan Kapolres di Pasar Simpang Pematang. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan dan membangun komunikasi yang lebih baik antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat.

Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes,S.H ,M.H mengatakan bertujuan untuk memastikan situasi pasar tetap aman dan kondusif. Selain itu, dalam kegiatan tersebut, para personel kepolisian juga memberikan sosialisasi terkait nomor aduan Kapolres Mesuji, yakni 0813-6722-8100. Nomor ini dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari pedagang dan pengunjung pasar yang merasa lebih aman dan terbantu. Kapolsek Pematang, AKP Dedi Yohanes,S.H ,M.H mengungkapkan, "Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat lebih mudah dalam mengakses layanan kepolisian dan merasa lebih terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan."

Dengan adanya patroli dialogis dan sosialisasi ini, Polsek Simpang Pematang berkomitmen untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Mesuji.

Share this post