Polres Prengsewu-Kepolisian mengamankan seorang
pelaku pencurian sepeda motor berinisial FA (22). Sedangkan satu pelaku lain
yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan sedang dalam
pengejaran.
FA
yang merupakan warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung, Kabupaten
Tanggamus tersebut diringkus polisi bersama warga kurang dari 30 menit setelah
melakukan aksi kejahatanya.
Kapolsek
Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan FA bersama seorang rekanya
diduga telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario No.Pol BE 4681
RN seharga Rp 15 juta di Pekon Panggungrejo Utara kecamatan Sukoharjo pada
Minggu (29/8) sore.
Sebelum
dicuri Sepeda motor oleh korban Anggi (15) diparkirkan di dalam rumah dan
posisi kunci kontak masih menggantung di sepeda motor.
Kemudian
saat korban ingin menggunakan sepeda motornya ternyata sudah tidak ada, dan
saat korban melihat ke luar rumah ternyata sepeda motor miliknya sudah di
dorong oleh orang yang tidak dikenal.
“Mengetahui
sepeda motornya dicuri, saketika korban langsung berteriak “maling” dan
didengar warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,”
tutur Kapolsek mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada
Senin (30/8) siang.
Dijelaskan
Iptu Timur Irawan, dalam proses pengejaran tersebut seorang pelaku berikut
sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan pencurian berhasil diamankan
polisi dan warga di area persawahan Pekon Sukoharjo III sedangkan seorang
pelaku lain berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian.
Setelah
pelaku berhasil dimanakan dalam proses pemeriksaan terungkap kedua pelaku sudah
bebarapa kali melakukan pencurian sepeda motor baik di wilayah kabupaten
Pringsewu, Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan
secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim guna mengungkap kemungkinan masih
adanya TKP lain” jelas Kapolsek.
Diungkapkan
Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal
363 KUHP tentang pencurian
“Pelaku
dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara,”tandasnya