Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus Indentifikasi Temuan Mayat di Dalam Ruko

11/07/2024 18:10:00 WIB 1.463

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Polsek Talang Padang bersama Tim Inafis Polres Tanggamus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah ditemukan mayat seorang laki-laki di sebuah ruko yang terletak di Pasar Talang Padang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Rabu 10 Juli 2024.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, SH, mengatakan korban diketahui sebagai Mardjuki, seorang laki-laki berusia 69 tahun yang lahir di Kota Agung pada 5 Agustus 1955. Ditemukan pukul 11.10 WIB.

"Mardjuki, tinggal seorang diri di dalam Ruko, seorang keturunan Tionghoa yang beralamat di Taman Cosmos Blok C/16 RT 006 RW 007, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH., SIK., MSi.

AKP Bambang menjelaskan, kronologi penemuan mayat bermula dari kecurigaan keluarga korban yakni Tan Guat Nio, yang merupakan anak dari Tan Cay Pue dan bibi korban. Tan Guat Nio merasa curiga karena sudah beberapa hari korban tidak terlihat dan tidak datang ke tokonya. Tan Guat Nio kemudian meminta saksi Edi untuk memeriksa kondisi korban di rukonya.

Edi, dengan pendampingan pemerintahan pekon, yakni saksi Yudha Perdana selaku Kakon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, serta saksi Sandi dan beberapa tetangga toko sekitar, memutuskan untuk mengecek ruko tersebut.

Ketika sampai di lokasi, mereka menemukan bahwa ruko masih terkunci dari dalam. Mereka kemudian membuka pintu secara paksa dan menemukan korban dalam keadaan terlentang di lantai kamar, sudah tidak bernyawa.

"Saksi melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus," jelasnya.

AKP Bambang menyebut, langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian termasuk mendatangi TKP, menghadirkan pihak UPTD Puskesmas Talang Padang dengan membawa ambulans, dan menghadirkan Tim Inafis Polres Tanggamus untuk identifikasi lebih lanjut.

"Korban kemudian dibawa ke RS Batin Mangunang Kota Agung," ujarnya.

AKP Bambang mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa korban tinggal sendirian di ruko tersebut dengan status bujangan.

Sementara itu, menurut keterangan dokter dari RS Batin Mangunang, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Luka-luka yang ditemukan pada punggung, jari-jari kiri, serta jari-jari kaki kanan dan kiri disebabkan oleh gigitan semut.

"Berdasarkan pemeriksaan medis, dipastikan bahwa korban telah meninggal selama lima hari," ungkapnya.

Ditambahkan AKP Bambang, keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan resmi mengenai penolakan tersebut.

"Jenazah korban kemudian dibawa ke gedung paguyuban Tionghoa di Talang Padang untuk dilakukan kremasi," tandasnya. (*)

Share this post