Polres Tanggamus-Dua pelaku pencurian dengan
kekerasan (Curas) modus jambret berinisial JA (20) dan AG (18) diamankan Polsek
Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga usai mereka melakukan aksinya.
Aksi
kejahatan keduanya dilakukan terhadap korban KH (14) warga Pekon Singosari
Kecamatan Talang Padang dengan kerugian 1 handphone dengan TKP di jalan Pekon
Singosari.
Atas
diamankannya kedua pelaku terungkap, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan
berpura-pura menanyakan alamat rumah kepada korban dan ketika korban lengah,
mereka merampas hp korban.
Kapolsek
Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, S.E., M.M., mengatakan, kedua
pelaku beralamat di kecamatan talang padang yakni JA merupakan warga Pekon
Kalibening dan AG warga Pekon Sinar Banten diamankan tadi malam.
"Kedua
pelaku diamankan bersama warga saat mereka hendak melarikan diri usai melakukan
Curas jambret di jalan Pekon Singosari, Talang Padang, tadi malam Minggu
(28/11/21) pukul 19.30 Wib," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Senin (29/11/21).
AKP
Sarwani menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu 28 November 2021 sekitar
pukul 19.30 Wib di Dusun Tumpang Pekon Singosari Talang Padang. Bermula korban
didatangi 2 orang tidak dikenal membawa sepeda motor menanyakan alamat rumah.
Lantas,
setelah korban memberitahukan alamat tersebut, salah seorang pelaku langsung
merampas handphone yang berada ditangan korban, sehingga ia berusaha mempertahankan sambil berteriak
meminta pertolongan.
Akibat
saling tarik dan korban meminta tolong itu, membuat kedua pelaku panik kemudian
terjatuh dari motor saat hendak melarikan diri sehingga warga berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 juta dan orang tuanya
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang untuk
ditindaklanjuti," jelasnya.
Ditambahkan
Kapolsek, saat ini pelaku dan barang bukti handphone realmi type C2 milik
korban dan sepeda motor honda beat yang digunakan para pelaku ditahan di
Mapolsek Talang Padang.
"Atas
perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal
9 tahun penjara," tandasnya.