Tribratanews.Lampung.go.id.Polri - Polres Tanggamus Polda Lampung :
Tanggamus - Musibah kebakaran meludeskan sebuah bangunan rumah semi permanen milik Anton Saputra (31) di Dusun Kebun Duku Pekon Suka Merindu Kecamatan Talang Padang KabupatenTanggamus, Rabu tanggal 03 Agustus 2022, siang.
Atas peristiwa tersebut dan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, telah melakukan identifikasi dan melakukan olah TKP dipimpin langsung Kapolsek Iptu Bambang Sugiono, S.H.
"Kebakaran rumah tersebut terjadi pada pukul 11.20 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis (4/8/22).
Kapolsek menegaskan, tidak ada korban jiwa dalam kajadian tersebut, hanya mengalami kerugian material berupa rumah, alat rumah tangga dan alat bajak sawah.
"Hasil identifikasi, korban mengalami kerugian 1 rumah semi permanen ukuran 9 x 8 meter, peralatan rumah tangga dan traktor mesin bajak sawah dengan total kerugian Rp80 juta," tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam rumah dan mendengar suara boklam lampu ruang kamar depan pecah.
Tak berselang lama, terjadi percikan api pada boklam yang pecah tersebut dan langsung membakar kasur, kemudian korban lari keluar rumah untuk meminta bantuan warga sekitar.
Kemudian aparatur Pekon setempat langsung menghubungi petugas Damkar dan Bhabinkamtibmas Pekon Suka Merindu, Polsek Talang Padang. Namun setibanya di lokasi api sudah membakar rumah korban.
"Saat damkar datang, tidak lama kemudian api berhasil dipadamkan dan kebakaran tidak menjalar ke rumah warga yang lain," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan pemilik rumah, pada saat kejadian kebakaran, ia sedang berada di ruang tamu.
"Diduga penyebab kebakaran berasal dari konsleting listrik pada ruang kamar depan," tandasnya.