Polsek Talang Padang Tangkap Pria asal Sumsel Pembawa Kabur Motor

03/05/2024 07:00:00 WIB 1.549

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dalam upaya mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat, berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan dengan sasaran sepeda motor dan handphone yang melibatkan seorang pria asal Sumatera Selatan.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H., mengatakan, identitas tersangka yang ditangkap inisial Yus (40) warga Dusun Sukowarno RT 03 Kecamatan Jaya Loka Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 06 Maret 2024 oleh korban, Salbiah (46) warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka selama ini berdomisili di Talang Padang berhasil ditangkap pada Rabu, 01 Mei 2024, pukul 21.00 WIB saat berada do Pekon Sinar Petir," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis 2 Mei 2024.

AKP Bambang kronologi kejadian berawal pada hari Kamis, 06 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WIB di Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Saat itu, korban dibawa oleh pelaku Yus menggunakan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 berwarna putih merah dengan nomor polisi BE 5808 VY milik korban Salbiah menuju rumah seorang saksi bernama Samsu.

"Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminjam sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan akan pergi ke Gisting, namun hingga malam hari pelaku tidak kunjung kembali, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku meninggalkan Tanggamus, sehingga kembali terdeteksi menemui korban di rumah keluarganya pada tanggal 01 Mei 2024 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Saat penangkapan, petugas berhasil menyita satu unit handphone merk Vivo warna Moonstone White milik korban yang masih berada di bawah kepemilikan pelaku," ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dicuri telah dijual secara online di daerah Batu Raja, Sumatera Selatan, dengan nilai Rp3 juta.

"Namun kami mengamankan barang bukti STNK dan BPKB sepeda motor, beserta kotak handphone. Sementara sepeda motor masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB," ungkapnya.

AKP Bambang menambahkan, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku merupakan mantan suami yang menikah siri dan awalnya meminta rujuk. Namun dalam kenyataannya hal itu merupakan tipu daya terhadap korban.

"Pelaku ini mantan suami siri korban, dengan tipu daya hendak menguasai harta korban sehinga korban percaya ketika pelaku meminjam motor serta handphonenya," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka Yus berikut barang bukti handphone berikut kotaknya dan STNK motor ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (*)

Share this post