Polres Lampung Tengah-Team Unit Rekrim Polsek Terbanggi
Besar yang dipimpin Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk dan Panit 2 Ipda Junaidi,
SH bersama anggotanya berhasil meringkus pelaku Curat berinisial AYN (34) warga
Kampung Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan Kab Lampung Tengah. Kamis ( 8/7/2021).
Kapolsek Terbanggi
Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Wawan Setiawan,S.IK menerangkan Pelaku AYN (34) berhasil ditangkap oleh
Anggotanya dengan dibantu gabungan Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan berdasarkan
laporan korban misron warga kelurahan yukum jaya kecamatan terbanggi besar kab
Lampung tengah, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 671- B/ XII /2020 /POLDA
LPG/RES LAMTENG/SEK TEBAS, Tanggal 28 Desember 2020. “ kata Sutana.
Kronologi kejadian
pada hari senin tanggal 28 Desember 2020 lalu, pelaku berhasil menggasak 1
(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban yang
dipakirkan di halaman parkiran milik Bidan Retno Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi
Besar Kab. Lampung Tengah pada saat korban sedang berobat. Kemudian korban
melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah melakukan
penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di
kampung Banjar Ratu Kec. Way Pengubuan , Team Unit Rekrim Polsek Terbanggi
Besar yang dipimpin Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk dan Panit 2 Ipda Junaidi,
SH bersama anggotanya dengan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek way pengubuan
bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku AYN (34) .
Kemudian pelaku
beserta barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih
yang sudah di skotlet menjadi warna hitam dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar
guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku AYN (34) kami jerat dengan pasal 363
KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. “ pungkasnya.