Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk Pelaku Curat

09/07/2021 10:38:07 WIB 157

Polres Lampung Tengah-Team Unit Rekrim Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk dan Panit 2 Ipda Junaidi, SH bersama anggotanya berhasil meringkus pelaku Curat berinisial AYN (34) warga Kampung Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan Kab Lampung Tengah. Kamis ( 8/7/2021).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.IK menerangkan Pelaku AYN (34) berhasil ditangkap oleh Anggotanya dengan dibantu gabungan Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan berdasarkan laporan korban misron warga kelurahan yukum jaya kecamatan terbanggi besar kab Lampung tengah, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 671- B/ XII /2020 /POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK TEBAS, Tanggal 28 Desember 2020. “ kata Sutana.

Kronologi kejadian pada hari senin tanggal 28 Desember 2020 lalu, pelaku berhasil menggasak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban yang dipakirkan di halaman parkiran milik Bidan Retno Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah pada saat korban sedang berobat. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di kampung Banjar Ratu Kec. Way Pengubuan , Team Unit Rekrim Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk dan Panit 2 Ipda Junaidi, SH bersama anggotanya dengan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek way pengubuan bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku AYN (34) .

Kemudian pelaku beserta barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang sudah di skotlet menjadi warna hitam dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku AYN (34) kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. “ pungkasnya.

in Hukum

Share this post