Lampung Tengah - Dua pria menggasak sepeda motor warga yang meninggalkan kunci sepeda motor saat sedang belanja di warung.
Kejadian tersebut berlokasi di halaman warung Jalan Raya Sulusuban, Kampung Sulusuban, Seputih Agung, Lampung Tengah, Sabtu (14/1/24) sekira pukul 17.15 WIB.
Mewakiki Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengatakan, modus para pelaku inisial DR (27) warga Menggala Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang dan IF (22) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) karena ada kesempatan.
"Keduanya dengan cepat menyambar sepeda motor saat korban lupa mencabut kunci kontak ketika belanja di warung," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (18/1/24).
Edi mengatakan, kejadian bermula saat korban Dodi Prayogo (23) memarkirkan sepeda motornya dengan posisi kunci masih menggantung di sepeda motor.
Saat korban berbelanja di warung itulah kata Edi Qorinas, datang 2 pelaku mengendarai 1 sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa Nopol dan langsung menggasak sepeda motor milik korban.
"Melihat ada kesempatan, motor Beat warna hitam plat B 4635 TNH milik korban didekati salah satu pelaku, kemudian langsung dibawa kabur," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10 juta, lalu melapor ke Polsek Terbanggi Besar.
Edi melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku.
Alhasil, pada Rabu (17/1/24) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kini, kedua pelaku berikut 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Sementara, untuk 1 unit sepeda motor milik korban masih kami lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku," ungkapnya.
"Kedua pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Humas LT)