tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan pertolongan jahat dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2023 lalu dengan menangkap satu tersangka.Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan tersangka yang ditangkap pria berinisial TB (22) diamankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone hasil kejahatan. "Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 8 Agustus 2025. Dari hasil interogasi, TB mengaku memperoleh handphone tersebut melalui transaksi jual beli di Facebook, dengan sistem COD (Cash on Delivery) di pasar Wonosobo. Ia mengaku tidak mengenal dua penjualnya, hanya menyebutkan ciri-ciri mereka.
