tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin, 4 November 2024, lalu di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, pelaku, yang berinisial KR (35) warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka KR ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 15 November 2024.
Kapolsek menyebut, setelah melakukan penangkapan, tersangka KR mengakui perbuatannya. Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 milik korban beserta kotaknya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian
insiden pencurian terjadi di rumah korban Suherman, warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo pada 4 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban Suherman mengetahuinya saat baru pulang dari aktivitas mengajar mendapati rumahnya dalam kondisi rusak dan pintu kamar terbuka dan saat memeriksa rumah, ia kehilangan Handphone Oppo A58.
"Pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci rumah dan mencuri satu unit handphone Oppo A58 warna hijau bercahaya milik korban senilai Rp2,5 juta," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban masih ada kaitan saudara, tersangka KR datang berkunjung ketika korban Suherman tidak berada di rumah.
"Melihat rumah sepi, sehingga tersangka KR memiliki niat melakukan pencurian dan masuk ke dalam rumah mengambil handphone yang masih di carger," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)