PPATK Deteksi Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara, 600 Triliun

20/06/2024 15:40:00 WIB 1.474

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran uang terkait judi online mengalir ke 20 negara. Bahkan total uang tersebut mencapai angka triliunan rupiah.

"(Aliran uang judi online) ada 20 negara, saat ini terdeteksi yang bernilai trilliunan," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Menurut Ivan, aliran uang dari judi online terbanyak di negara ASEAN. Dia menyebut pihaknya telah melakukan pemblokiran ribuan rekening terkait judi online yang mengalir ke luar negeri.

"(Terbanyak) ASEAN. Ada ribuan rekening (yang sudah diblokir)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, PPATK mencatat laporan transaksi keuangan mencurigakan paling tinggi adalah judi online. Bahkan perputaran uangnya mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024.

"Di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024," ungkap Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi daring 'Mati Melarat Karena Judi', Sabtu (15/6/2024).

Natsir mengatakan, angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun, kemudian menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.

"Angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat," tukasnya.

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post