PPATK Ungkap, Modus Judi Online Untuk Deposit Berbagai Macam Cara

25/07/2024 20:10:00 WIB 1.671

tribratanews.lampung.polri.go.id. Judi Online (Judol) semakin meresahkan masyarakat luas. Modus judi online ternyata  dalam penerimaan deposit berbagai macam cara.

Disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), modus penerimaan deposit situs judi online sudah beragam. Sehingga menyulitkan upaya pihaknya dalam menghentikan aktivitas perjudian melalui pemblokiran akses deposit.

"Kalau bermain judi online sekarang juga modusnya udah macem-macem. Sehingga meyulitkan upaya pemblokiran," jelas Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono saat Seminar Edukatif Pencegahan Judi Online dan Literasi Digital Cyber Security di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Dikatakan Danang, platform judi online untuk telah membuka akses deposit selain dari rekening bank. Seperti melalui Qris, pulsa, e-commerce, voucher google play pada minimarket, voucher game online, e-wallet hingga virtual account.

Sampai sekarang, PPAT hanya bisa melakukan pemblokiran pada rekening-rekening bank. Namun tidak untuk platform lainnya seperti pulsa telepon dan lain sebagainya.

Ia juga mengatakan, kesulitan lainnya yang ditemui adalah terkait sumber rekening yang tak bisa terlihat tanpa mendaftar terlebih dahulu. Sehingga tidak memungkin untuk membuka ribuan situs untuk mendaftar satu-persatu untuk memblokir rekening deposit judi online.

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post