Presiden Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN

07/08/2024 19:30:00 WIB 1.316

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), guna mendorong peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.

Pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam salinan keppres yang dilihat di laman jdih.setneg.go.id, pertimbangan diterbitkannya keppres tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Dalam keppres tersebut disebutkan satgas bertanggungjawab kepada presiden. Sementara tugas satgas, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Keppres itu, ada sembilan poin.

Lebih lanjut, satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN.

Sekretaris satgas yakni Wakil Kepala OIKN dan seseorang bernama Firdaus Dewilmar.

Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada presiden melalui ketua satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Segala biaya pelaksanaan tugas satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keppres ditetapkan pada 5 Agustus 2024 oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sumber https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post