Presiden Menandatangani Perpres Publisher Rights Untuk Jurnalisme Berkualitas

20/02/2024 20:33:00 WIB 1.271

https://tribratanews.lampung.polri.go.id Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden tentang tanggungjawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang dikenal sebagai "Perpres Publishers Right'.

"Prosesnya setelah melalui perdebatan panjang dan banyak perbedaan pendapat serta sangat melelahkan sehingga sulit sekali menemukan titik temu," kata Jokowi dalam Puncak Hari Pers Nasional di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Dikatakan Jokowi, sebelum menandatangani perpres tersebut, betul betul mendengarkan aspirasi dari rekan rekan pers, meski aspirasi yang ada tidak benar-benar bulat. Ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Maka harus ditimbang-timbang betul aspirasi yang masuk.

Namun, kata presiden, setelah ada titik temu dan kesepahaman ditambah Dewan Pers yang terus mendesak disahkannya perpres tersebut, termasuk perwakilan perusahaan Pers dan perwakilan Media juga ikut mendorong dirinya.

"Maka saya tekenlah 
Perpres Publishers Right tersebut," kata presiden.

Namun Jokowi mengingatkan bahwa perpres ini tujuannya agar jurnalisme itu berkualitas dan jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif serta jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.

Share this post