tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang laki laki berinisial, HS (49), warga Jati Agung, Lampung Selatan lantaran diduga telah mencabuli remaja laki-laki berusia 13 tahun. Perbuatan keji tersebut dilakukan berulang kali sejak 7 Maret hingga 11 April 2025 di mushola dekat SPBU Jalan Ratu Dibalau, Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pelaku HS kerap mengajak korban makan bakso setiap Jumat setelah salat. Setelah itu, korban dibawa ke mushola yang dianggap sepi untuk melancarkan aksi cabul. “Modusnya setiap Jumat selesai salat, korban diajak makan bakso, lalu ke mushola dekat pom bensin. Menurut korban, perbuatan itu dilakukan 15 kali, tapi pelaku mengaku enam kali. Pelaku terpengaruh video porno sesama jenis di grup Facebook ‘Pelangi Bandar Lampung’,” kata Kombes Pol Alfret, Rabu (6/8/2025). Pelaku sendiri sudah menikah dua kali dan memiliki satu anak.
