tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu – Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu. BB diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio. Penahanan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu.Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025. “Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar AKP Johannes dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025). Hasil penyidikan mengungkap, selain dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa, perangkat GPS pada mobil juga sengaja dilepas untuk menyulitkan pelacakan. Beruntung, kendaraan berhasil ditemukan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
