Pria Di Pringsewu Lampung Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

16/10/2023 16:32:00 WIB 646

Pringsewu| Seorang bapak di Pringsewu Lampung, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil. Mirisnya lagi aksi bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ditangkap polisi pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 Wib, atau kurang dari dua belas jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan  persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), pelajar kelas tiga SMP. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2020, saat korban masih duduk dibangku kelas enam sekolah dasar dan terakhir pada 1 Oktober 2023 lalu saat korban sudah duduk dibangku kelas 3 SMP.

"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah disaat ibu korban tidak berada dirumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut, korban telah berbadan dua dengan dengan usia kandungan 3 bulan," ujar Kapolsek Pringsewu Kota melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (15/10/2023).

Dikatakan Kapolsek, korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau. Ia juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain.

Menurut Kapolsek, pisau yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah di diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.

Diungkapkan Rohmadi, terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya tersebut kepada salah seorang saksi yang kemudian menyampaikan kepada ibu korban.

"Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ini korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polisi," bebernya.

Kapolsek menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban.

Lebih lanjut, Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

in Hukum

Share this post