https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tribratanews.polri.go.id - Serdang Bedagai. Tersangka RFP(23) dilaporkan pacarnya Fadilla (19) ke kantor polisi. Pasalnya, RFP diam-diam menggadaikan sepeda motor Fadilla di Kecamatan Sei Rempah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing mengatakan korban dan pelaku berstatus berpacaran. RFP tega menggadaikan sepeda motor pacarnya untuk berfoya-foya.
"Untuk Berfoya-foya, pelapor dan tersangka RFP ini berpacaran," kata Iptu Maruli.
"Peristiwa itu berawal pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban yang baru saja selesai bekerja dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor korban" tambahnya.
Sesudah mengantar korban pulang, pelaku kembali membawa sepeda motor korban dengan alasan akan mengantarkan korban bekerja esok harinya. Pelaku pun datang menjemput korban keesokannya
Tetapi, saat itu, pelaku menjemput korban tidak menggunakan sepeda motor korban, melainkan sepeda motor lain. Pelaku beralasan bahwa motor korban tengah dipinjam oleh temannya.
Setelah beberapa hari, sepeda motor korban tak juga kunjung dikembalikan oleh pelaku. Alhasil, korban membuat laporan ke Polsek Firdaus pada 30 Juli 2023.
"Merasa keberatan karena sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan, dan RFP juga tak bisa dihubungi, akhirnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus," jelasnya.
Setelah menerima laporan itu, pihak Kepolisian lalu memburu keberadaan pelaku yang berhasil di amankan di Jalan Lintas Sei Rempah pada 31 Juli sekira pukul 13.30 WIB.
RFP mengaku telah menggadaikan sepeda motor pacarnya sebesar 2,5 juta.
"Saat ini, tersangka RFP dan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Firdaus untuk proses pemeriksaan lanjut," tegas Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing