Tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Selasa 04 Nopember 2025 – Polsek Telukbetung Selatan menetapkan TH (23), seorang pria warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung sebagai tersangka, usai melakukan perbuatan cabul terhadap seorang wanita berinisial T (22). Aksi nekat pelaku dilakukan di sebuah Masjid, yang terletak di Kelurahan Garuntang, Bumi Waras Bandar Lampung, pada Jumat (31/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB.Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mewakili Kapolresta Bandar Lampung, mengatakan bahwa peristiwa bermula ketika korban, T (22), sedang melaksanakan salat dzuhur seorang diri di dalam Masjid. Tiba-tiba, pelaku TH mendekati korban dari arah belakang saat korban dalam posisi sujud, lalu melakukan tindakan cabul disertai kekerasan fisik. “Korban yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan diserahkan ke personel Polsek Teluk Betung Selatan,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Selasa (04/11/2025).
