https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Modus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas).
Ini menyusul dengan diketahuinya sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang etik karena diduga kuat terlibat dalam pungli di Rutan KPK itu.
Dikatakan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK.
"Dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih," kata Haris, Kamis (18/1/2024).
Layanan lebih itu seperti mendapatkan fasilitas tambahan seperti diperbolehkannya menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya.
"Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge HP dan lain lain," terangnya.
Diketahui, 93 pegawai tersebut terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Dengan rincian, 90 orang terbagi dalam enam berkas perkara, dan 3 orang masing-masing satu berkas perkara. Sidang tersebut dimulai sejak Rabu, 17 Januari 2024. Di hari pertama itu, Dewas memeriksa sebanyak 15 pegawai.
Sumber PMJ NEWS