https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Makassar - Qurban merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat muslim yang mampu. Lantas, bolehkah qurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
Seperti diketahui umat muslim sebentar lagi merayakan Hari Raya Idul Adha. Pada hari raya tersebut, umat muslim yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.
Dikutip dari buku Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah & Tuntunan Qurban, hal itu sebagaimana perintah Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2. Allah SWT berfirman, yang artinya:
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah." (Al Kautsar: 2).
Lalu, bagaimana jika seorang anak ingin berqurban atas nama orang tua yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan? Simak berikut penjelasannya!
Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal. Menurut Ustaz Abdul Somad dalam video yang berjudul "Bolehkah Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal?", qurban untuk orang yang sudah meninggal termasuk orang tua adalah boleh-boleh saja.
"Boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia," kata Ustaz Abdul Somad pada kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official yang dikutip pada Jumat (7/6/2024)
Pandangan yang serupa juga dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Abu Dawud menyampaikan bahwa berqurban untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan.
Alasan pandangan ini adalah bahwa berqurban dianggap sebagai bentuk sedekah. Sementara memberikan sedekah untuk orang yang telah meninggal dianggap sah dan dapat memberikan manfaat bagi mereka.
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
Artinya: "Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama" (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).
Pandangan Tidak Ada Qurban untuk Orang Meninggal
Sementara itu, sebagian ulama lain memiliki pandangan lain.
Masih dari laman Nahdlatul Ulama berdasarkan pandangan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Artinya: "Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani" (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Adanya pandangan tersebut disebabkan karena pelaksanaan qurban membutuhkan niat. Oleh karena itu, niat dari orang yang berkurban sangat penting.
Itulah penjelasan terkait hukum qurban untuk orang tua yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat!
Sumber detik.com