Rakor di Mapolsek Rumbia Terkait Izin Keramaian & Kegiatan Masyarakat, Kapolsek Minta Masyarakat Taati Aturan !

31/05/2024 14:40:00 WIB 1.756

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Dalam rangka Harkamtibmas wilayah, Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama unsur pimpinan Kecamatan Rumbia, Putra Rumbia dan Bumi Nabung terkait izin keramaian, khususnya hiburan malam. Jumat (31/5/24) siang.

Rakor yang dipimpin oleh Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H ini dihadiri Camat Rumbia, Camat Putra Rumbia, Camat Bumi Nabung, Danramil Rumbia atau yang mewakili serta perwakilan tokoh masyarakat dan para pemilik usaha orgen tunggal/orkes.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek mengatakan bahwa tujuan Rakor tersebut adalah untuk berkoordinasi terkait peningkatan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berdampak pada kondisi Kamtibmas, sekaligus membuat kesepakatan bersama yang wajib dipatuhi.

"Kegiatan Rakor ini bukanlah hal yang baru dilakukan. Hari ini kita bahas lagi dengan tujuan untuk mengingat kembali terkait apa yang sudah disepakati bersama, khususnya terkait hiburan malam," kata Kapolsek.

Iptu Hairil mengungkapkan kepada seluruh tamu undangan yang hadir bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan tidak membatasi pengusaha hiburan malam dalam mencari rezeki, namun pelaksanaannya harus dibatasi dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal ini karena masih ditemukan pelaksanaan kegiatan orgen tunggal/orkes yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 21.00 WIB. Sehingga dapat berpotensi memicu kerawanan Kamtibmas," ujarnya.

Karena, sambung Kapolsek, tidak menutup kemungkinan hiburan malam seperti orgen tunggal, orkes dan lainnya masih terdapat ajang pesta miras, perjudian hingga ke Narkoba.

"Maka dari itu, pihaknya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila masih ada oknum masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam, agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas, Bhabinsa maupun ke Polsek terdekat," imbuhnya.

"Kami akan bubarkan dan tindak tegas apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan, dan kami tidak akan tebang pilih,” tegasnya.

Kapolsek berharap, dengan adanya kesepakatan bersama ini, seluruh masyarakat dapat mematuhinya dan bila terjadi pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Share this post