Rampas Sepeda Motor, Dua Remaja Pelaku Tawuran di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

09/06/2024 07:40:00 WIB 1.271

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap dua orang remaja yang terlibat aksi perampasan sepeda motor milik korban JA.

Kedua pelaku tersebut yaitu MR (19) warga Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung dan MK (16), Warga Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lampung Selatan.

Perampasan sendiri terjadi saat kedua kelompok remaja di Bandar Lampung ini terlibat aksi tawuran di Jalan Soekarno Hatta, depan PT. GSS, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Senin (2/6/2024), sekira pukul 18.00 Wib.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, SH, MM., mengatakan bahwa pelaku MK (16) diamankan di Sekolahnya, pada Kamis (6/6/2024) pagi, sedangkan MR (19) ditangkap di rumahnya di Desa Sinar Semendo, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, dihari yang sama, pukul 15.00 Wib.

“Benar, keduanya saat ini sudah kita amankan dan kita lakukan penahanan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (8/6/2024).

Kurmen menambahkan bahwa saat tawuran terjadi, Kelompok korban kalah jumlah dari kelompok lawannya, sehingga mundur namun tetap di serang oleh kelompok lawannya.

“Saat akan melarikan diri, sepeda motor korban terjatuh, akibat disenggol oleh kelompok lawannya, kemudian MK (16) datang dan menghampiri korban dan mengacam dengan sebilah pedang agar korban menyerahkan sepeda motornya” kata Kurmen.

Karena terancam akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya kepada MK (16).

Tak hanya itu, 2 buah hand phone milik korban dan rekannya juga raib, diambil oleh pelaku lain.

“Terhadap pelaku yang mengambil hand phone korban, masih kita dalami, dan kita lakukan pengejaran” jelas Kurmen.

Setelah mendapatkan sepeda motor, Kemudian motor tersebut di bawa ke rumah MR (19), di Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

“MR (19) sendiri saat itu, ikut dalam aksi tawuran tersebut” kata Kurmen.

Di rumah MR (19), Pelaku MK (16) membongkar bodi sepeda motor dan menjualnya seharga Rp 2 ratus ribu rupiah melalui media sosial, sedangkan MR (19) menukar velg dan ban dengan velg sepeda motornya.

“Melalui pesan DM, pelaku sempat minta uang tebusan sebesar Rp. 1,5 juta rupiah kepada korban, jika ingin motornya kembali namun tidak tebus karena korban tidak punya uang”kata Kurmen.

Sepeda motor korban sendiri ditemukan di rumah MR (19), dengan kondisi bodi sepeda motor hilang dan velg motor sudah tertukar.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Duluxe warna warna hitam milik korban dan 1 bilah pedang Panjang berwarna kuning tanpa gagang.(*)

in

Share this post