Rampas Sepeda Motor Korban, Residivis Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polisi

22/10/2022 15:04:00 WIB 532

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah,Polda kembali berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial JI (33) warga Kp. Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai Kab. Lamteng. Jum'at (21/10/22) sekira pukul 16.00 Wib.

JI merupakan Residivis yang keluar masuk penjara dengan kasus yang sama berhasil diringkus oleh petugas saat bedada dirumahnya tanpa ada perlawanan.

Sementara, rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas saat ini masih dalam pengejaran.

D7alam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan Modus Operandi (MO), dengan cara pepet,todong dan rampas kendaraan milik korban.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si.

Kapolsek mengatakan, kejadian berawal pada saat korban Mustoimah (38) seorang ibu rumah tangga warga Kp. Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai, Lampung Tengah mengendarai sepeda motor honda beat warna biru putih tahun 2019 No.Pol BE 2311 IL sendirian dari arah pasar Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai menuju ke PT. Gunung Madu. Senin (17/10/22), sekira pukul 13.00 Wib lalu.

Sesampainya dibelakang Pos Guna Jaya PT. GMP, ada kendaraan mobil Fuso yang melintas sehingga mata korban terkena debu lalu korban jalan pelan-pelan sambil membersihkan mata,”kata Kapolsek.

Tiba-tiba di saat bersamaan, dua orang pelaku menggunakan sepeda motor beat warna merah putih sudah berada di samping sebelah kanan korban, kemudian pelaku yang membawa motor langsung mengambil kunci sepeda motor korban.

Setelah itu, pelaku tersebut terlihat seperti memegang sesuatu yang berada di pinggangnya, sambil mengancam korban dengan berkata “serahin motor kamu !” lalu korban turun dari sepeda motornya dan terjadi tarik menarik dengan pelaku, sementara rekan pelaku yang dibonceng mengamati situasi sekitar,”tambahnya.

Kemudian, saat terjadi tarik menarik, korban di pukul kepalanya sebanyak 2 ( dua) kali oleh pelaku hingga jatuh, selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Pos Guna Jaya dengan membawa sepeda motor korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika dinilai dengan uang lebih kurang sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.

Setelah menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan,akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.

“Pelaku JI, berhasil kami tangkap dirumahnya, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran,”ujarnya.

Kini,JI telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut

“Dihadapan petugas, JI mengaku bahwa kendaraan milik korban dibawa oleh rekannya dan masih kami lakukan pengembangan.”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku JI dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara,”demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post