TribrataNewsLampung.Polri.go.id.-Polres Pringsewu-Sejumlah pasangan
tidak syah atau bukan pasangan suami istri didapati tim gabungan tengah berada
di dalam satu kamar ketika menggelar razia pada malam pergantian tahun 2021 ke
2022 tadi malam.
Sebagai
upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan ditengah-tengah masyarakat
menjelang malam pergantian tahun Polres Pringsewu bersama Satpol PP menggelar
razia ditempat-tempat hiburan malam dan kamar kost pada, Jum’at 31 Desember
2021 malam.
Hasilnya
tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah pasangan tidak syah tengah berada
dalam satu kamar dan tim mengamankan seorang wanita yang duga terlibat
penyalahgunaan narkotika.
Razia
yang digelar menjelang tengah malam pada pergantian tahun tersebut dipimpin
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom dan Kasat
Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S,IK, MH, bersama Sekretaris Satpol PP
Ansori.
Iptu
Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, razia di laksanakan dalam rangka cipta
kondisi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang malam
pergantian tahun 2022.
“Sasaran
razia meliputi penyalahgunaan narkotika, miras, sajam, senpi, handak dan
kesusilaan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,
M.I.K pada, Sabtu 1 Januari 2022 siang.
Dalam
razia disebuah tempat hiburan di Gadingrejo, lanjutya, petugas gabungan
berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SL (27) lantaran saat dilakukan
tes urine, hasilnya positif mengandung Methapenthamine sabu.
Sedangkan
dari sejumlah rumah kost yang berada di wilayah kecamatan Pringsewu tim juga
berhasil mengamankan 6 pasang muda mudi yang melanggar norma kesusilaan karena
berada dalam satu kamar tanpa terikat pernikahan.
“Warga
yang terjaring dalam kasus penyalahgunaan narkotika selanjutnya diamankan tim
satnarkoba Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan
warga yang terjaring dalam kasus pelanggaran norma kesusilaan diserahkan kepada
pihak Satpol-PP,” jelasnya