Remaja Pelaku Pencabulan Ditangkap, Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada

27/09/2024 19:20:00 WIB 117

tribratanews.lampung.polri.go.id.  BANDARLAMPUNG – Seorang remaja berinisial ANP (17) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial R (8) di sebuah rumah kos di Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian pada 19 September 2024. Polisi bergerak cepat, menahan pelaku pada 26 September setelah melakukan penyelidikan.

"Pelaku dan korban saling mengenal, bahkan pelaku dianggap keluarga oleh orang tua korban," jelas Kompol Kurmen, Jumat (27/9/2024).

Pelaku diduga memanfaatkan bujuk rayu untuk mendekati korban. Barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban telah diamankan, sementara korban kini dalam pendampingan psikologis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak di luar rumah dan lingkungan sekitar.

"Pengawasan yang lebih ketat dari orang tua sangat diperlukan agar anak-anak tidak terjebak dalam situasi berbahaya. Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk saling menjaga dan melapor jika menemukan perilaku mencurigakan di lingkungan mereka," ujarnya.

Ia juga menambahkan agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak di dunia maya, terutama konten yang diakses melalui internet.

"Kami mengimbau orang tua untuk lebih selektif dan memantau penggunaan internet oleh anak agar terhindar dari pengaruh negatif," tutup Kombes Umi.

in Hukum

Share this post