Polres Lampung Timur, Polda Lampung : Tim TEKAB 308 Polres Lampung Timur, menghentikan upaya perlawanan seorang tersangka tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), yang melakukan perlawanan, dan membahayakan petugas Kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, pada Rabu (13/4), dijelaskan bahwa inisial para tersangka adalah SU (24) warga Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung, HM ( 49) dan MS (38) warga Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka melakukan aksi kejahatan dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah, kemudian masuk ke dalam kamar, dan menggasak Uang Tunai 2,2 juta rupiah dan 1 unit Telepon Genggam, dikawasan Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.
Ketika sedang mengacak-acak kamar, korban dan keluarganya sempat terbangun, berteriak meminta tolong, sehingga memicu emosi tersangka, dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu, sementara istri korban ditusuk di bagian paha kaki.
Saat kabur, perkebunan tersangka juga sempat membawa paksa, dan menyandera korban, kemudian meninggalkannya di areal.
Petugas Kepolisian, yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi tersebut, sekaligus membekukan para tersangka, yang terlibat tindak pidana Curas, (13/4/2022)
Dalam proses penangkapan, 1 orang tersangka, yang berstatus residivis, berinisial MS, melakukan perlawanan, dan membahayakan petugas kepolisian, karena berusaha menyerang menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan sempat, yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
Residivis Curas di Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur Polisi
14/04/2022 20:46:12 WIB
198

in
Hukum