https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara - Dalam rangka menerapkan Program Beyond Trust Presisi 2024 Peningkatan Pelayanan Publik, Kapolres Lampung Utara menyediakan nomor layanan pengaduan atau laporan bagi masyarakat yang hendak melapor.
Pengaduan tersebut bisa dikirim langsung masyarakat ke Whatsapp Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., S.I.K., M.Si. dengan nomor 082282883394.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka Transformasi Pelayanan Publik yang memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
"Jika ada gangguan kamtibmas masyarakat bisa mengirimkan pesan atau chat only secara langsung kepada saya,” ujar Kapolres AKBP Teddy, Jumat (26/1/24).
Lanjut Kapolres, bukan hanya terkait gangguan kamtibmas, bisa juga terkait ketidakpuasan terhadap pelayanan polri atau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya Personel Polres Lampung Utara jajaran.
Namun, Kapolres berharap kepada masyarakat, agar tidak melakukan laporan palsu ataupun hanya sekedar iseng ingin menghubungi nomor tersebut.
"Masyarakat dapat mengirimkan pesan chat only kenomor tersebut secara bijak dan menyampaikan informasi dengan baik dan benar," kata Kapolres.
Selain nomor Kapolres, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dengan menghubungi layanan call center 110.
Terutama jika ingin memberikan informasi maupun melaporkan terkait permasalahan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.(*)