Tribratanews.lampung.polri.go.id : Respon cepat jajaran Polsek Rumbia,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung dalam menyelesaikan konflik warga Kp.Bina Karya Utama Kec. Putra Rumbia dengan pihak Aparatur Kampung terkait dengan penarikan sepihak alat angkut kebersihan / Bentor yang menimbulkan keributan. Kamis (10/11/22)
Mendengar hal tersebut , Kapos Pol. Putra Rumbia Aiptu Made Artawan dan Anggota langsung melakukan upaya mediasi atau rembuk kampung kepada sdr. Pardi selaku ketua kelompok kebersihan Pasar dengan pihak Aparatur Kampung sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal,S.H.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan kecepatan merespon laporan masyarakat (Quick Response) merupakan salah satu upaya untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Bertempat di balai Kampung Bina Karya Utama, setelah mendapatkan penjelasan dari pihak aparatur Kampung dan himbauan dari pihak Kepolisian,akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan,”jelasnya.
Kapolsek mengatakan, terjadinya selisih paham antara warga dengan aparatur Kampung diawali dengan penarikan sepihak alat angkut kebersihan / Bentor. Kemudian sdr. Pardi selaku ketua kelompok kebersihan pasar mendatangi Balai Kampung atas undangan dari Kakam Bina Karya Utama,pada Senin (8/11/22) lalu sekira pukul 13.00 Wib.
“Dengan maksud ingin menjelaskan bahwa penarikan alat angkut / bentor yang dilakukan oleh Aparatur Kampung bertujuan untuk melakukan update dan inventasir kembali barang milik kampung yang ada diluar sehingga jelas keberadaan dan kondisi seperti apa saat ini barang Inventaris tersebut,”tambahnya.
Namun Sdr. Pardi tidak terima dan langsung emosi serta menendang kursi yang ada di Balai Kampung bahkan setelah pulang dari Balai Kampung, ia mengeluarkan kaliamat-kalimat yang kurang baik diakun Facebook milik yang bersangkutan.
Untuk mengantisipasi situasi agar tidak berkembang, Kapos Pol. Putra Rumbia Aiptu Made Artawan langsung melakukan upaya mediasi antar kedua belah pihak guna menjaga situasi Kamtibmas yang tetap aman,damai dan sejuk diwikum Polres Lampung Tengah,”ujar Kapolsek.
Kedua belah pihak telah berdamai, kemudian sdr. Pardi juga telah membuat surat peryataan permohonan maaf diatas materai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dengan disaksikan oleh seluruh pamong Kampung serta tokoh masyarakat,”ungkapnya.
Sementara itu, Kakam Bina Karya Utama Dwi Hartono beserta seluruh aparatur Kampung dan para tokoh masyarakat yang hadir mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Kapolsek Rumbia atas upaya mediasi atau rembuk Kampung, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berkepanjangan,”demikian pungkasnya.