Respon Polda Metro Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan

26/11/2023 09:36:00 WIB 1.775
https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS - Polda Metro Jaya angkat bicara soal adanya penyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terkesan dipaksakan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo bebas tanpa adanya tekanan.

"Bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi ataupun pengaruh apapun," ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut Ade Safri menegaskan, selama proses penanganan perkara yang melibatkan pimpinan tersebut pihaknya menjunjung tinggi profesionalisme dan transparan.

"Kami menjamin dan pastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post