Tribratanews.lampung.polri.go.id-Tulang Bawang-Sebuah rumah milik pengedar narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Selasa (04/10/2022), pukul 20.00 WIB, di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
"Dari lokasi penggerbekan petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (30), berprofesi buruh, yang merupakan pemilik rumah," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (07/10/2022).
Lanjutnya, dari rumah tersebut petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, pipet (sekop sabu), dan kertas kuningan rokok.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang buruh yang menyambi menjadi pengedar dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," jelas AKP Aris.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)