ttps://tribratanews.lampung.polri.go.id
Jajaran Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan salah seorang pelaku kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial SS (23) warga Kp. Komering Putih Kec. Gunung Sugih,Lampung Tengah yang terjadi di Jalan Raya Bekri Kp. Kesuma Jaya Kec. Bekri Kab. Lampung Tengah (Lamteng), pada Selasa (19/7/22) pukul 23.00 Wib
Korban yang masih dibawah umur inisial F (14) warga Kp. Wates Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lamteng tersebut bersama temanya sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 250 CC No.Pol A -2447-FI tahun 2012 usai melihat hiburan rakyat kuda lumping dan hendak pulang kerumah.
Ketika korban menunggu rekan-rekanya yang masih berada di belakang, dimana Korban menunggu dipinggir jalan Raya Bekri sambil duduk diatas motornya,tiba-tiba datang pelaku berjumlah 3 (tiga) orang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa No.Pol menghampiri korban dan salah satu pelaku langsung turun serta langsung mencekik leher korban lalu meminta Hp dan menggeledah kantong korban.
Karena Hp dan uang tidak ditemukan, pelaku berkata kepada korban ‘’bawa sini motor mu’’ namun korban bersama temanya mempertahankan sepeda motor miliknya dan terjadilah tarik menarik antara korban dan para pelaku.
Pada saat para pelaku berhasil merebut sepeda motor milik korban, teman-teman korban yang ditunggu itu datang sehingga korban berteriak meminta tolong.
Karena panik, para pelaku lalu melarikan diri ke dalam perkebunan tebu yang berada disekitar lokasi, sementara 1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku ditinggal di lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si. Jumat (22/7/22)
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Gunung Sugih dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Wawan Budiharto bersama Kanit Reskrim Bripka Sefri Arisandi langsung melakukan penyisiran di areal perkebunan tebu dengan di bantu oleh masyarakat sekitar.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil meringkus salah satu pelaku yakni SS (23) sementara dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran.
Pelaku SS (23) berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Gunung Sugih guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman sepertiganya dari hukuman pokok yakni sembilan tahun penjara atau lebih.
Dalam hal ini Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, jangan dibiarkan anak-anak kita keluar malam apalagi sampai larut malam guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan atau menjadi korban tindak kejahatan.
‘’Karena korban tergolong masih dibawah umur, untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat,orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan karena kelalaian kita sendiri’’pungkasnya