https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi bagi kendaraan sepeda motor dan mobil yang tidak lulus, namun tetap membantu Pemprov DKI Jakarta merazia kendaraan terkait uji emisi.
"Kalau kita simak penjelasan dari Polda Metro dengan mempertimbangkan beberapa masukan, jadi mungkin dianggap proses sosialisasi kepada masyarakat masih kurang meluas lagi," ungkap Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara (PPU), Dr Ani Ruspitawati di Balai Kota, Senin (6/11/23).
Oleh karena itu, Satgas PPU akan gencar lagi melakukan sosialisasi soal uji emisi akan mendapatkan sanksi tilang. Setelah semua masyarakat di DKI sudah mendapatkan informasi sanksi tilang uji emisi maka pihaknya dan Polda Metro kembali berlakukan tindakan tersebut.
"Sehingga pada saat pemberlakuan sanksi cukup banyak masyarakat yang mengerti dan memahami uji emisi dan cukup banyak masyarakat yang sudah melakukan uji emisi," ungkap Dr Ani Ruspitawati.
Dr Ani Ruspitawati menambahkan Kemudian untuk uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK masih belum ada persetujuan ke arah sana. Sebab, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi aturan dari Polda Metro Jaya baik itu sanksi tilang maupun syarat perpanjangan STNK.
"Ya sampai sejauh ini belum ada ke arah itu, kami mungkin akan formula untuk sanksi itu sendiri kami akan formula kan kembali yang jelas tapi bentuknya seperti apa nanti mungkin kita akan lihat dari hasil beberapa diskusi," Tutup Dr Ani.
Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id