Tribratanews.lampung.polri.go.id : Kerap beraksi dan memalak sejumlah pengemudi yang melintasi simpang tiga Kp.Terbanggi Besar, seorang preman tertangkap tangan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah,Polda Lampung saat menggelar patroli hunting sapu bersih aksi premanisme dan cegah C3 (curat,curas,curanmor). Kamis (20/10/22) sekira pukul 18.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, pihaknya berhasil mengamankan seroang preman AF (31), warga Kp. Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang diduga sering meresahkan pengemudi.
Pelaku ditangkap petugas saat sedang memalak seorang sopir truck puso yang melintas dari arah Kota Bumi menuju Kota Bandar Lampung.
“Saat sopir truck puso melintas di simpang tiga Kp.Terbanggi Besar, pelaku AF langsung menggedor-gedor pintu mobil sambil memaksa meminta uang kepada sopir truk fuso tersebut. Karena takut, lalu ia memberikan uangnya kepada pelaku sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah),”kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi,pada Jum’at (21/10/22).
Pelaku AF,sambung Kasat Reskrim, langsung dilakukan penangkapan saat menerima uang dari korban kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
“Dari tangan pelaku,kami menyita uang sebesar Rp29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) yang diduga hasil pemalakan. Atas perbuatannya, AF dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”ungkapnya.
Untuk menekan angka kejahatan, yang belakangan sangat meresahkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengajak seluruh tokoh pemuda, masyarakat dan tokoh agama untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan dengan menyampaikan setiap informasi yang terjadi di masyarakat atau melakukan pembinaan.
“Mari semua elemen masyarakat, tokoh pemuda, agama, adat dan lainya kita berperan aktif mencegah terjadi tindak kejahatan sesuai dengan bidang kita masing-masing. Hal ini agar terciptanya situasi yang aman nyaman dan damai,”demikian pungkasnya.