Polres Lampung Tengah-- Memberikan Pembinaan dan Penyuluhan Tentang Undang-undang
Perlindungan Anak, Satriawan dan Satri wati Ke Pondok Pesantren Bumi Solawat
Kampung Wates Kec Bumi ratu Nuban
Lampung Tengah Kasat Binmas Akp Kurmen Rubiyanto, SH.,MM bersama Ketua
LPA Lamteng Eko Yuono, SP, Selasa (08/03/2022).
Dalam
rangka mengantisipasi tindak pidana tentang anak atau kenakalan remaja, Sat
Binmas Polres Lampung Tengah bersama LPA (Lembaga Perlindungan Anak) memberikan
pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada Satriwan dan Satri wati Ke Pondok
Pesantren Bumi Solawat Kampung Wates “ kata Kasat Binmas Akp Kurmen Rubiyanto,
SH.,MM mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si
Kegiatan
tersebut disambut baik oleh Pimpinan Pondok Pesantren Bumi Solawat Kampung
Wates Ahmad Karimullah (Gus Mad), turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota
Sat Binmas Polres Lamteng Bripka David Dwi Saputra, S.IP, Anggota LPA Lamteng
Supriyanto, Kanit Binmas Polsek Bumi Ratu Nuban Bripka Nasrun Harahap, Kanit
Intel Polsek Bumi Ratu Nuban Bripka Hadori, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bumi
Ratu Nuban Bripka Sunari serta 40 (empat puluh) Santri Ponpes Bumi Sholawat .
Dalam
rangka mengantisipasi tenjadinya tidak pidana terhadap anak dibawah umur,
kenakalan remaja, kami mengedepankan upaya pembinaan dan pencegahan kepada
Santriwati dan Satriawan dengan sosialisasi
dan penyuluhan “ kata Kurmen.
Sosialisasi
dan himbauan ini dilaksanakan agar para Satriwan dan Satriwati mengerti serta
memahami untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif apalagi yang berpotensi
melanggar hukum, karena maraknya kenakalan remaja yang terlibat kasus hukum
seperti, kejahatan seksual dan lainya. “ Jelasnya.
Ia
juga berpesan kepada Satriwan ataupun Satriwati agar lebih bijak dan
berhati-hati dalam penggunaan media sosial. Karena media sosial disamping
bermanfaat untuk menambah teman juga wawasan, namun bisa berdampak negatif bila
disalah gunakan.’’tambahnya.
Sedangkan
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan bahwa UU Tindak Pidana anak dibawah
Umur harus diperkenalkan kepada Satriwati atau satriwan agar memahami sehingga Terciptanya Santri
yang memiliki kepribadian yang baik, memahami/mematuhi norma-norma dan hukum
yang berlaku untuk mencegah perilaku atau perbuatan yang melanggar hukum yang
berlaku.
Seluruh
rangkaian kegiatan tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah
penyebaran virus Covid-19 diwilkum Polres Lampung Tengah. (Humas LT)